Dinyatakan sehat, Bank Banten (BEKS) targetkan cetak profit di tahun 2021

Jun 2, 2021 | Kutipan Berita

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pasca mengubah status menjadi bank sehat, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menargetkan bisa membukukan keuntungan tahun ini. Manajemen bank yang memiliki kode emiten BEKS ini telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencapai target tersebut. 

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengungkapkan, status sehat itu diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan per 6 Mei 2021. 

Bergerak cepat, Bank Banten telah menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah dari penguatan modal, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen. 

Agar modal bank semakin meningkat, Bank Banten bakal kembali menggelar rights issue atau penawaran umum terbatas (PUT) VII pada bulan Oktober mendatang. 

Pada awal tahun, penguatan modal juga telah dilakukan dengan skema PUT VI dan berhasil mendapatkan pendanaan sebesar Rp 1,871 triliun. Rinciannya, Rp 1,5 triliun dari Pemprov Banten dan sisanya berasal dari publik. 

Dengan terlaksananya aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham Pemprov Banten di Bank Banten melalui PT Banten Global Development meningkat menjadi 78,21%. Sedangkan sisanya, sebesar 21,79% dimiliki oleh publik.

“Rencana bisnis bank (RBB) kami masih dalam revisi, karena baru keluar dari status dari bank dalam pengawasan khusus OJK menjadi bank sehat. Kurang lebih kami harus mencatatkan profit di 2021 ini,” kata Agus kepada Kontan.co.id, Rabu (2/6).

Agus menambahkan, dalam menghimpun pendanaan pihak ketiga, Bank Banten akan fokus menyasar dana murah dari tabungan dan giro. Seiring dengan itu, bank akan mempercepat penyelesaian kredit yang bermasalah dan meningkatkan pendapatan berbasis komisi. 

“Kami ingin non performing loan gross harus berada di bawah 5%. Kami sudah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Mulai dari penyelamatan dengan restrukturisasi, penyelesaian dengan bekerja sama dengan penegak hukum,” tambah Agus. 


dikutip dari Kontan.co.id